Postingan

Menampilkan postingan dari Juni 3, 2022

Peringatan Niccolo Machiavelli

Gambar
Tidak ada kebebasan yang tidak diperjuangkan. Rupanya memang demikian adanya. Hari ini kita membuktikan sendiri. Bagaimana kebebasan berekspresi masih menjadi sesuatu yang abstrak di era demokrasi. Terutama dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Padahal dasarnya telah tegas dan jelas dalam konstitusi negara. Yakni dalam pasal 28 UUD 1945.   Ruslan Buton misalnya. Kini harus dibui karena narasinya. Ketika ia mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo. Tapi kemudian hal itu dinilai melanggar undang-undang yang diteken oleh Presiden RI pertama, Bung Karno yakni Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Tidak hanya itu, Ruslan Buton juga dijerat Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.   Dilain pihak, undang-undang ITE banyak dinilai kontroversial. Disebabkan, dalam pengaplikasiannya lebih banyak tafsir penegak hukum daripada tafsir hukumnya. Maka dari itu, tidak salah jika undang-undang ini banyak menjerat mereka yang kritik terhadap pemerintah. Pemerintah yang har