Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober 9, 2023

Kegamangan Negara Hukum

Gambar
  Equality Before the Law; semua orang sama di mata hukum. Kalimat sederhana dan abstrak ini dipercaya semua orang --bahwa hukum telah dan akan berlaku adil, seadil-adilnya. Tanpa ada alasan yang membuatnya berat sebelah. Dan atau mengacungkan pedang dan mengeksekusinya tanpa mengintip. Negara ini, mengacungkan diri dan memutuskan dirinya sebagai negara hukum. Sebagai pembuktian akan keberanian itu, negara lalu mengilhami diri ke dalam empat hal. Yang pada pokoknya, dituangkan di dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945; Pasal 4 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman; Bagian menimbang huruf a dalam KUHP; Pasal 3 ayat (2) UU HAM. Apa yang terjadi dari keberanian itu; negara mengalami kegamangan. Sebuah kegamangan yang pada faktanya diciptakan sendiri. Lalu, ditafsirkan sendiri-sendiri oleh pemerintah; polisi, jaksa dan hakim. Dalam tatanan demokrasi hari ini, kegamangan itu semakin menjadi-jadi. Di sisi lain, menghendaki kebebasan berbicara, tapi kemudian meminta kritik dengan sopan. Berangkat d