Pendidikan dan Kesadaran Bernegara
Dalam sebuah tulisan saya pada latar belakang untuk tugas akhir di kampus, saya menuliskan bahwa pendidikan adalah hal yang urgent dalam sebuah negara (baca: rakyat dan pejabat). Kupikir, hal hanya sebagai simpulan saya sebagaimana dalam pasal 31 Undang Undang Dasar 1945. Oleh karenanya, dalam tatanan kritis dasar penulisan tugas akhir itu untuk mengingatkan kepada negara bahwa ada sebuah kewajiban yang tertuang dalam konstitusi terutama hak warga negara dalam mengakses pendidikan. Karenanya, hal ini jangan dibuat ambigu. Meski pada pelaksanaannya, pendidikan diperhadapkan pada sejumlah masalah yang krusial dan kompleks seperti daerah terpencil di tengah hutan atau disebuah lembah pegunungan seperti yang terjadi di Papua, maupun yang terkait dengan kepulauan yang terbentang jauh dan banyak. Akan tetapi, hal ini perlu dimaknai secara tidak serampangan. Bahwa hal ini membuat pemerataan pendidikan itu menjadi sulit-- ya tentu saja. Tapi tidak perlu melakukan manuver un