Postingan

Menampilkan postingan dari Juni 10, 2022

Menguji Independensi Mahkamah Konstitusi

Gambar
Pengesahan undang-undang Omnibus Law pada 5 Oktober 2020 lalu mengundang reaksi yang tidak sedikit. Bahkan penolakan terhadap undang-undang busuk itu sangat massif diseluruh wilayah tanah air. Tapi, apa yang terjadi kemudian adalah pengabaian aspirasi dari rakyat tersebut.   Lolosnya undang-undang itu kini mulai terasa dampaknya. Sayang dampak yang dimaksud adalah dampak yang membuat hak rakyat semakin diabaikan. Termasuk pemenuhan sejumlah ha katas kepemilikan tanah di berbagai daerah. Buktinya konflik agraria terjadi dimana-mana. Dan negara seakan buta akan hal itu.   Konflik itu agraria sendiri tidak lepas dari sejumlah kooporasi yang kepemilikannya terkait langsung dan tidak langsung dengan sejumlah pejabat negara. Baik di tubuh pemerintah maupun di DPR. Bahkan DPR kini tak kurang dari 200 anggota yang merupakan pebisnis yang memiliki kepentigan atas undang-undang busuk itu.   Ketika parlemen jalan kemudian digerakkan oleh mahasiswa. Ini kemudian dituding ditunggangi