Batalyon 120 Makassar
Malam yang cerah di tanggal 14 Maret 2022, Lapangan Karebosi yang
berada di jantung Kota Makassar sangat ramai. Ruang publik yang di bawahnya ada
mall itu dihadiri sangat antusias warga Kota Makassar. Sejumlah pejabat tinggi Kota
Anging Mammiri juga turut hadir. Diantaranya Walikota Makassar, Danny Pomanto
dan sejumlah pejabat teras di Pemkot Makassar.
Hadir juga para Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota
Makassar antara lain Kapolrestabes Kota Makassar, Kombes Pol. Budhy Haryanto
dan perwakilan pejabat dari TNI. Tidak hanya itu, orang nomor satu Polda Sulsel
juga hadir, Irjend. Pol. Nana Sudjana. Sumber dari media online rakyatku,
sekitar 1000-an orang hadir pada kegiatan pengukuhan Batalyon 120 Makassar.
Batalyon 120 Makassar ini merupakan organisasi kemasyarakatan (Ormas)
yang dibentuk oleh Forkopimda Kota Makassar. Tujuannya sangat mulia, Forkopimda
ingin Kota Makassar aman dari tindak kejahatan jalanan; jambert, begal, geng
motor dan lain-lain. Data Indonesia research Centre tahun 2013, Kota Makassar
pernah menduduki posisi keempat kota tidak aman di Indonesia setelah Kota
Medan, Samarinda, dan Palembang.
Kepemimpinan Danny Pomanto pun ketika itu bekerja keras untuk mengatasi
masalah sosial tersebut. Pihak Polrestabes pun juga sama, melakukan penelusuran
sejumlah geng motor yang ditengarai menjadi aktor dibalik teror di Kota
Makassar. Hasilnya, sejumlah geng motor diamankan lalu dilakukan pembinaan.
Jika ada yang terbukti melakukan tindak pidana, maka dijebloskan ke penjara.
Hasil kerja keras itu pun berbuah manis. Lima tahun berselang, tepatnya
tahun 2018, Celebes Research Centre (CRC) melakukan survei tentang kondisi
keamanan di Kota Makassar. Sebesar 71 persen responden mengakui Kota Makassar
aman. Meski soal pengamanan geng motor masih berada di angka 58 persen. Danny
Pomanto pun mengakui tingkat penurunan kejahatan jalan di Kota Makassar periode
lima tahun terakhir.
Meski demikian, hasil wawancara Danny pada tanggal 26 Desember 2018
mengakui jika dirinya belum puas. Danny mengapresiasi pihak Polrestabes tapi
juga terus berkoordinasi terkait keamanan kota. Sejak itu pula, rasa-rasanya
Kota Makassar memang adem ayem. Meski pun masih ada terjadi kejahatan jalanan
dan perang kelompok pada beberapa wilayah tapi secara kuantitatif sangat
menurun jika dibandingkan tahun 2013.
Saya kira, keamanan kota hari ini, merupakan akumulasi dan kerja
kolaborasi antara Pemkot Makassar dan Kapolrestabes Kota Makassar. Tentu kita
apresiasi itu, sebagai hadiah kenyamanan yang diberikan untuk warga Kota
Makassar. Dilain pihak, saya tidak dapat menemukan hubungan yang kuat atau data
survei atas situasi keamanan kota hari ini dengan hadirnya Ormas Batalyon 120. Lagian,
Ormas ini masih tergolong baru.
Lalu kemudian, dua hari lalu, kejadian yang menggegerkan itu terjadi. Sekretariat
Batalyon 120 Makassar yang berada di Jalan Korban 40.000 Jiwa dikabarkan
digrebek oleh Tim Thunder Dit Samapta Polda Sulsel. Tersebutlah nama Kanit
Reserse Kriminal Polsek Tallo, Iptu Faizal sebagai orang yang diduga
bertanggungjawab atas penggerebekan itu.
Ikhwal penggerebekan itu sendiri karena ada laporan sejumlah warga
sekitar yang merasa resah dengan aktivitas anggota Ormas tersebut. Hasilnya,
ditemukan sejumlah senjata tajam dan botol minuman keras. Rincian barang bukti
yang ditemukan itu antara lain 164 anak busur, satu senjata rakitan papporo, enam
parang, tiga ketapel busur, dan 38 botol bekas minuman keras.
Seluruh barang bukti berikut 48 anggota Ormas Batalyon 120 diamankan di
Polsek Tallo, Jalan Gatot Subroto, Kota Makassar. Sejumlah video penggerebekan
yang memperlihatkan barang bukti dan pengamanan angota Ormas Batalyon 120 pun
beredar. Tidak lama setelah itu, 48 anggora Ormas Batalyon 120 polisi-- Apa? Ha?
Apa? Lalu, Danny Pomanto yang dimintai keterangan atas peristiwa itu mengaku
tidak tahu.
Sementara Kanit Reserse Kriminal Polsek Tallo, Iptu Faizal dikabarkan
dicopot dari jabatannya. Dari media online tribun timur tertanggal 12 September,
Iptu Faizal sempat ditelpon sosok Kombes. Akibatnya, publik Kota Makassar
menggema untuk memberikan dukungan kepada Iptu Faizal. Meski, di tubuh Polri
sendiri, pencopotan jabatan terhadap anggota yang dinilai melanggar adalah hal
yang biasa.
Tapi publik terlanjur tersulut, Iptu Faizal dinilai sudah tepat
melakukan penggerebekan. Meski harus diakui juga bahwa anggota Polri dalam
bertugas tentu memiliki prosedural. Jika itu tidak diindahkan, maka bisa saja
apa yang dilakukan oleh Iptu Faizal dapat dinilai tidak tepat oleh atasan meski
tindakannya telah sesuai dengan harapan warga sekitar. Agak rumit memang tapi
begitulah faktanya.
Ada sebuah pernyataan yang menarik dari mantan Sekretaris BUMN asal Kabupaten
Pinrang, Said Didu. Pada akun twitternya @msaid_didu tanggal 13 September, Said
Didu mencuit sebuah kalimat “Sangat aneh bhw pemerintah membentuk ormas utk
melaksanakan tugas kepemerintahan”. Cuitan yang mengaku sebagai manusia merdeka
itu pun telah dilike 593 kali dan di retweet 209 kali.
Apa yang dicuitkan oleh Said Didu memang ada benarnya. Sebab jika Ormas
yang diminta untuk mengerjakan tugas pemerintah maka untuk apa ada Dinas Sosial
atau Dinas Pemuda dan Olahraga yang secara tupoksi jadi tanggungjawabnya.
Pembentukan Ormas yang digawangi oleh Forkopimda juga rasanya aneh jika kita
mengacu kepada Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan undang-ungan nomor
17 tahun 2013 tentang Ormas.
Pada pasal 1 berbunyi bahwa Ormas adalah organisasi yang didirikan dan
dibentuk oleh MASYARAKAT secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak,
kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam
pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD
Republik Indonesia Tahun 1945. Di pasal ini tidak disebutkan Forkopimda.
Maka wajar jika banyak orang mempertanyakan pembentukan Ormas
Batalyon 120 oleh Forkopimda. Bahkan ada yang meminta secara terang-terangan
agar Ormas ini dibubarkan. Tolong dibaca ulang “mempertanyakan pembentukan
Ormas” bukan “mempertanyakan maksud dan tujuan pembentukannya”.
Atau hal lain yang barangkali dapat menjadi pertimbangan jika memang pemerintah
hendak membina para mantan pelaku kejahatan jalanan. Salah satu opsi yang dapat
dipilih yakni membentuk Satuan Tugas (Satgas) dengan melibatkan seluruh
stakeholder seperti Polrestabes, Kejaksaan, TNI, Dinas Sosial, Dinas Pemuda dan
Olahraga, Ormas, organisasi kepemudaan dan para influencer. Barangkali hal ini akan
lebih menarik.
Apalagi, Kota Makassar sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun
2019 tentang kepemudaan. Karena itu, Satgas yang dibentuk itu menjadi turunan
dari Perda tersebut. Barangkali ini lebih kongkrit jika Perda itu hanya
dijadikan bahan sosialisasi anggota DPRD-- warga datang duduk, diam,
mendengarkan, diberi uang transport, lalu pulang.
Sebab tentu, kita ingin Makassar aman dan nyaman untuk semua. Kupikir, itu
tanggungjawab semua warga.
#akumencintaimu
Komentar
Posting Komentar